-->
EnglishFrenchGermanSpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

Peranan Pengawas PAI/Profesional Guru


02.53 |

Judul: Peranan pengawas PAI/Profesionalme Guru

A. Latar Belakang
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa salah satu tujuan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Misi GBHN 1999-2004 ditekankan bahwa peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari bertujuan mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan pendidikan yang bernuansa religius tersebut, pemerintah menetapkan adanya pendidikan agama pada semua jalur pendidikan formal baik negeri maupun swasta. Adanya pendidikan agama pada semua pendidikan formal diharapkan berfungsi membentuk peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dengan benar. Dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20/2003 menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
“Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur,berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, produktif, serta sehat jasmani dan rohani” ( Sri Banun, 2008 : 7 ). Oleh karena itu mutu pendidikan Nasional perlu ditingkatkan. Untukmencapai pendidikan yang berkualitas tentunya dibutuhkan tenaga pendidik yang profesional, seperti yang tertera dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, “pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan” sehingga tujuan yang terdapat dalam Undang- Undang Dasar 1945 dan Misi GBHN 1999-2004 dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan.
Madrasah merupakan suatu lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan proses belajar mengajar sebagai upaya untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan. Penanggung jawab proses belajar mengajar didalam kelas adalah guru, karena gurulah yang langsung memberikan bimbingan dan latihan kepada siswa. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut guru tentunya memiliki seperangkat yang kemampuan yang dipersiapkan melalui program kependidikan sehingga mampu menjadi guru yang profesional. Dalam melaksanakan tugasnya para guru mata pelajaran agama Islam tidak terlepas dari kesulitan dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh sekolah maupun institusi di atasnya; Karna itu dibutuhkan peran pengawas guna membantu mereka menjelaskan dan memperbaiki kekeliruan yang dilakukan para guru mata pelajaran agama Islam di madrasah. Terutama pembuatan rencana pembelajaran, bagaimana proses belajar mengajar menggunakan kurikulum berbasis kompetensi, serta bagaimana mengaktifkan siswa dalam setiap pembelajaran. Oleh karena itu, profesionalisme guru sebagai tenaga kependidikan perlu ditingkatkan agar mampu mengelola kelas dengan baik dan mampu memberikan bimbingan dan latihan kepada siswa agar tercapai tujuan pendidikan tersebut.
Dalam Jurnal Al- Marhalah Menjadi Guru Yang Profesional, Tumadi ( 2008 : 3 ) Profesionalisme adalah “ide, aliran atau pendapat suatu profesi yang harus dilaksanakan dengan profesional dengan mengacu kepada norma-norma profesionalisme”. Dalam pengertian profesionalisme tersirat adanya suatu keharusan memiliki kemampuan agar profesi guru berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lain karena mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat. Kemampuan untuk mengembangkan dan mendemonstrasikan prilaku bukan sekedar mempelajari keterampilan-keterampilan tertentu melainkan penggabungan dan aplikasi suatu keterampilan.
Pada buku Pendidikan Guru, Oemar Hamalik ( 2002 : 8 ) Guru adalah “suatu jabatan profesional yang memiliki peranan dan kompetensi profesional”. Sedangkan dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan guru adalah “Pendidik profesional yang mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah” ( Zainal Aqib,2009 : 23). Jadi guru memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan kualitas pengajaran yang dilaksanakan. Oleh karena itu guru harus mampu mamikirkan dan membuat perencanaan dengan seksama dalam meningkatkan kesempatan belajar siswanya dan memperbaiki kualitas mengajarnya. Guru harus mampu berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak sebagai fasilitator yang mampu menciptakan kondisi dan lingkungan belajar mengajar yang kondusif dan efektif . Disamping itu juga guru dituntut agar mampu mengorganisasikan kelas, menggunakan metode belajar yang berfariasi, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar mengajar.
Dalam meningkatkan profesionalisme, guru dapat dibimbing oleh supervisor yang dalam istilah pendidikan disebut Pengawas. Pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat berat, serta mempunyai peranan yang sangat penting terhadap perkembangan dan kemajuan sekolah keberadaannya sangat diharapkan oleh guru dalam rangka membantu dan membimbing guru ke arah tercapainya peningkatan kualitas pembelajaran guru mata pelajaran, khususnya mata pelajaran agama Islam di lingkungan sekolah-sekolah yang bernaung pada Kementerian Agama.
Berangkat dari latar belakang diatas peneliti tertarik menjadikan MTs NW Samawa sebagai objek penelitian tentang “Peranan Pengawas Pendidikan Agama Islam Terhadap Profesionalisme Guru”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut :
1) Bagaimana peranan pengawas pendidikan agama Islam dalam pembinaan profesionalisme guru di MTs NW Samawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Tahun Pelajaran 2010/2011 ?
2) Bagaimana bentuk-bentuk pengawasan dalam pembinaan profesionalisme guru di MTs NW Samawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Tahun Pelajaran 2010/2011 ?

C. Tujuan Penelitian
Dalam penelitian ini sangat perlu menentukan tujuan, karena setiap pekerjaan yang tidak ditentukan tujuannya tidak akan mencapai sasaran yang tepat dan jelas. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk :
1) Mengetahui peranan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam pembinaan profesionalisme guru di MTs NW Samawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Tahun Pelajaran 2010/2011.
2) Mengetahui bentuk-bentuk pengawasan dalam pembinaan profesionalisme guru di MTs NW Samawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Tahun Pelajaran 2010/2011.

D. Manfaat Penelitian
Kegunaan penelitian yang dapat diperoleh mengenai Peranan Pengawas Pendidikan Agama Islam Terhadap Profesionalisme Guru ini diharapkan untuk dapat diperoleh manfaat secara teoritis maupun praktis yaitu:
1. Kegunaan Teoritis yaitu dengan hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan informasi dalam upaya menambah dan mengembangkan wawasan dan pengetahuan, terutama sekali tentang peranan pengawas pendidikan agama Islam terhadap pembinaan profesionalisme guru.
2. Kegunaan Praktis yaitu dengan hasil penelitian ini dapat dijadikan suatu pertimbangan bagi semua fihak yang bergelut di bidang pendidikan baik bagi pengawas maupun guru-guru di MTs NW Samawa, dan di harapkan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat sebagai ransangan agar ikut serta dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya pendidikan agama.


Creatif By : Unknown Blognya Anak Lamongan

Terimah Kasih telah membaca artikelPeranan Pengawas PAI/Profesional Guru. Yang ditulis oleh Unknown .Pada hari . Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, mohon sertakan sumber link asli. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Trimakasih

:: Get this widget ! ::

Artikel Terkait :


1 comments:

Unknown mengatakan...

pengen ad catatan kakinya

Posting Komentar